Kripik Brownis Singkong adalah Olahan Singkong yang di olah menjadi makanan atau cemilan. Kripik Brownis Sigkong dengan rasa singkong yang dipadukan dengan rasa brownis dan coklat, Sehingga menghasilkan rasa yang lezat dan enak. Kripik Brownis Singkong dikemas dengan berat 70gram dan di kemas dengan bungkus yang menerik yang memberi kesan keren dan berkwalitas. Sangat cocok dimakan saat santai atau lagi bersama teman, atau saat lagi kumpul bersama keluarga.
Kripik Brownis Singkong dapat anda beli dengan datang langsung ke galeri JPN atau anda juga bisa membeli secara online dengan mengakses SiBakul Jogja, DimarketHUB si bakul anda bisa pesan Kripik Brownis Singkong. Pesanan yang anda beli akan dikirim ke lokasi anda atau alamat yang dicantumkan. Jika saat anda berada dibandara NYIA, Anda dapat kunjungi galeri Pasar Kota Gede yang ada dibandara tersebut. Karena Kripik Brownis Singkong juga tersedia di galeri tersebut.
SiBakul MarketHUB
SiBakul MarketHUB adalah layanan yang ditujukan oleh UKM yang sudah menjadi mitra SiBakul dan berniat untuk mendapatkan dukungan terkait pemasaran dengan fasilitas bebas ongkos kirim. Pada layanan ini juga disediakan pembinaan UKM dalam melayani konsumen. Untuk bergabung SiBakul MarketHUB, pelaku UKM harus terlebih dahulu bergabung di SiBakul. Adapun manfaat bergabung SiBakul MarketHUB antara lain :
- Promosi secara online
- Mendapat pelatihan
- Mendapat pendampingan
- Mendapat free ongkir
- Konsultasi usaha
SiBakul Jogja
SiBakul Jogja merupakan akronim dari Sistem Informasi Pembinaan Koperasi dan UKM DIY. SiBakul Jogja merupakan bentuk digitalisasi model Pembinaan Sirkular DISKOP UKM DIY bagi pelaku Koperasi dan UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Transformasi Digital meliputi kegiatan Pendataan dan Klastering, Penumbuhan Koperasi dan UKM, Pelatihan, Pembinaan, Fasilitasi, Konsultasi dan Pendampingan.
Adapun syarat UKM untuk menjadi anggota SiBakul antara lain :
- Alamat usaha di wilayah DIY
- Mendaftarkan diri sebagai mitra SiBakul Jogja dan memberikan informasi yang jujur
- Berkomitmen untuk menjadi UKM yang unggul dan mampu berkontribusi untuk pembangunan daerah dan bermanfaat untuk warga masyarakat DIY
Dinas Koperasi dan UKM DIY
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta atau disingkat DISKOP UKM DIY merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta atau disingkat DIY. Dinas Koperasi dan UKM DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tugas dan fungsi Dinas Koperasi dan UKM DIY diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan UKM DIY tanggal 1 Oktober 2018 menetapkan bahwa Dinas Koperasi dan UKM DIY mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi dan UKM. Untuk melaksanakan tugas tersebut , pada tahun 2021 dikeluarkanlah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 109 tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan UKM DIY sebagai dasar Pembetukan Balai Layanan BIsnis UMKM yang menjadi UPT Dinas. Oleh karenanya saat ini Dinas Koperasi dan UKM DIY memiliki :
- Bidang Koperasi
- Bidang Usaha Kecil Menengah
- Bidang Layanan Kewirausahaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Bidang Pembiayaan
- Sekretariat
- Balai Layanan Bisnis UMKM