Kripik Belut “Eelchips” adalah Olahan belut yang di olah menjadi kripik atau kripik belut. Kripik yang sangat renyah, gurih , kriuk ini sangat enek dinikmati buat tenan anda saat santai atau kripik belut ini juga bisa dimakan sebagai penembah lauk makan. Jika anda penasaran dengan rasanya anda bisa mencobanya, pasti dijamin gak akan bosen dengan kripik ini.
Kripik belut ini hadir dengan berat bersih 100gram dan dikemas dengan praktis dan mudah dibawa kemana saja. Jika anda ingin membeli kripik belut ini, Anda bisa membelinya secara online. Anda bisa hubungi melalui Whatsapp, Instagram, atau Sibakul jogja.
SiBakul MarketHUB
SiBakul MarketHUB adalah layanan yang ditujukan oleh UKM yang sudah menjadi mitra SiBakul dan berniat untuk mendapatkan dukungan terkait pemasaran dengan fasilitas bebas ongkos kirim. Pada layanan ini juga disediakan pembinaan UKM dalam melayani konsumen. Untuk bergabung SiBakul MarketHUB, pelaku UKM harus terlebih dahulu bergabung di SiBakul. Adapun manfaat bergabung SiBakul MarketHUB antara lain :
SiBakul Jogja
SiBakul Jogja merupakan akronim dari Sistem Informasi Pembinaan Koperasi dan UKM DIY. SiBakul Jogja merupakan bentuk digitalisasi model Pembinaan Sirkular DISKOP UKM DIY bagi pelaku Koperasi dan UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Transformasi Digital meliputi kegiatan Pendataan dan Klastering, Penumbuhan Koperasi dan UKM, Pelatihan, Pembinaan, Fasilitasi, Konsultasi dan Pendampingan.
Adapun syarat UKM untuk menjadi anggota SiBakul antara lain :
Dinas Koperasi dan UKM DIY
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta atau disingkat DISKOP UKM DIY merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta atau disingkat DIY. Dinas Koperasi dan UKM DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tugas dan fungsi Dinas Koperasi dan UKM DIY diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan UKM DIY tanggal 1 Oktober 2018 menetapkan bahwa Dinas Koperasi dan UKM DIY mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi dan UKM. Untuk melaksanakan tugas tersebut , pada tahun 2021 dikeluarkanlah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 109 tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan UKM DIY sebagai dasar Pembetukan Balai Layanan BIsnis UMKM yang menjadi UPT Dinas. Oleh karenanya saat ini Dinas Koperasi dan UKM DIY memiliki :
Studi tiru yang dilakukan di SMK NU Banat, Kabupaten Kudus, merupakan bagian dari upaya meningkatkan…
Oleh-Oleh Jogja - Malioboro, jalan ikonik di Yogyakarta, tidak hanya terkenal sebagai pusat perbelanjaan dan…
Kereta Rel Listrik (KRL) Jogja-Solo kini menjadi salah satu pilihan transportasi yang praktis dan nyaman…
Wisata Jogja - Yogyakarta, atau yang akrab disapa Jogja, bukan hanya menawarkan pesona wisata yang…
Running Man - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menggelar acara Luminarun Glow Run pertama di Segitiga Emas…
Shesha Parfum adalah brand parfum yang berasal dari Yogyakarta, dirintis oleh dua sahabat, Sheva dan…