Kulit Manggis
artikel Makanan dan Minuman

Kulit Manggis “Dewiti”

Kulit Manggis “Dewiti” adalah teh herbal yang terbuat dari kulit manggis, Dikemas dengan kotak box yang berisi didalamnya 25 kantong clup. Teh kulit manggis sangat mudah untuk penyajiannya, Anda cukup dengan seduh air panas dan tinggal clupkan kantong clupnya dan tunggu beberapa menit saja.

jika anda ingin membeli Kulit Manggis “Dewiti” anda bisa hubungi ke Whatsapp atau instagram, Atau anda juga bisa mengakses di sibakul jogja.

SiBakul MarketHUB

SiBakul MarketHUB adalah layanan yang ditujukan oleh UKM yang sudah menjadi mitra SiBakul dan berniat untuk mendapatkan dukungan terkait pemasaran dengan fasilitas bebas ongkos kirim. Pada layanan ini juga disediakan pembinaan UKM dalam melayani konsumen. Untuk bergabung SiBakul MarketHUB, pelaku UKM harus terlebih dahulu bergabung di SiBakul. Adapun manfaat bergabung SiBakul MarketHUB antara lain :

  • Promosi secara online
  • Mendapat pelatihan
  • Mendapat pendampingan
  • Mendapat free ongkir
  • Konsultasi usaha

SiBakul Jogja

SiBakul Jogja merupakan akronim dari Sistem Informasi Pembinaan Koperasi dan UKM DIY. SiBakul Jogja merupakan bentuk digitalisasi model Pembinaan Sirkular DISKOP UKM DIY bagi pelaku Koperasi dan UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Transformasi Digital meliputi kegiatan Pendataan dan Klastering, Penumbuhan Koperasi dan UKM, Pelatihan, Pembinaan, Fasilitasi, Konsultasi dan Pendampingan.

Adapun syarat UKM untuk menjadi anggota SiBakul antara lain :

  • Alamat usaha di wilayah DIY
  • Mendaftarkan diri sebagai mitra SiBakul Jogja dan memberikan informasi yang jujur
  • Berkomitmen untuk menjadi UKM yang unggul dan mampu berkontribusi untuk pembangunan daerah dan bermanfaat untuk warga masyarakat DIY

Dinas Koperasi dan UKM DIY

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta atau disingkat DISKOP UKM DIY merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta atau disingkat DIY. Dinas Koperasi dan UKM DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tugas dan fungsi  Dinas Koperasi dan UKM DIY diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan UKM DIY tanggal 1 Oktober 2018 menetapkan bahwa Dinas Koperasi dan UKM DIY mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi dan UKM. Untuk melaksanakan tugas tersebut , pada tahun 2021 dikeluarkanlah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 109 tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan UKM DIY sebagai dasar Pembetukan Balai Layanan BIsnis UMKM yang menjadi UPT Dinas. Oleh karenanya saat ini Dinas Koperasi dan UKM DIY memiliki :

  • Bidang Koperasi
  • Bidang Usaha Kecil Menengah
  • Bidang Layanan Kewirausahaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
  • Bidang Pembiayaan
  • Sekretariat
  • Balai Layanan Bisnis UMKM

sibakul

Sibakul Jogja

You may also like...