Mister Bonte “Abon Sapi Teri Prenium” adalah Olahan daging sapi pilihan yang diolah menjadi makanan Abon sapi, Abon sapi teri prenium rasanya manis dan lezat karena dibuat dari daging pilihan. Abon sapi teri prenium di kemas dengan berat 70gram, Abon sapi ini cocok dimakan untuk semua kalangan mau anak-anak samapai orang dewasa, Abon sapi ini bisa dijadikan sebagai lauk dan dengan kemasan yang praktis membuat abon sapi ini dapat anda bawa ke mana saja.
Mister Bonte “Abon Sapi Teri Prenium” bisa anada beli di galeri JPN atau Anda juga bisa membeli secara online dengan mengakses SiBakul jogja, Di MarketHUB SiBakul jogja anda dapat memesan abon sapi teri prenium. Pesanan yang anda beli lewat online akan dikirim ke lokasi anda atau alamat yang dicantumkan.
Dan jika saat anda lagi berada di bandara NYIA yogyakarta anda bisa kunjungi Pasar Kota Gede yang ada dibandara tersebut. Karena Abon teri prenium juga tersedia di galeri tersebut.
SiBakul MarketHUB
SiBakul MarketHUB adalah layanan yang ditujukan oleh UKM yang sudah menjadi mitra SiBakul dan berniat untuk mendapatkan dukungan terkait pemasaran dengan fasilitas bebas ongkos kirim. Pada layanan ini juga disediakan pembinaan UKM dalam melayani konsumen. Untuk bergabung SiBakul MarketHUB, pelaku UKM harus terlebih dahulu bergabung di SiBakul. Adapun manfaat bergabung SiBakul MarketHUB antara lain :
SiBakul Jogja
SiBakul Jogja merupakan akronim dari Sistem Informasi Pembinaan Koperasi dan UKM DIY. SiBakul Jogja merupakan bentuk digitalisasi model Pembinaan Sirkular DISKOP UKM DIY bagi pelaku Koperasi dan UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Transformasi Digital meliputi kegiatan Pendataan dan Klastering, Penumbuhan Koperasi dan UKM, Pelatihan, Pembinaan, Fasilitasi, Konsultasi dan Pendampingan.
Adapun syarat UKM untuk menjadi anggota SiBakul antara lain :
Dinas Koperasi dan UKM DIY
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta atau disingkat DISKOP UKM DIY merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta atau disingkat DIY. Dinas Koperasi dan UKM DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tugas dan fungsi Dinas Koperasi dan UKM DIY diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan UKM DIY tanggal 1 Oktober 2018 menetapkan bahwa Dinas Koperasi dan UKM DIY mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi dan UKM. Untuk melaksanakan tugas tersebut , pada tahun 2021 dikeluarkanlah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 109 tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan UKM DIY sebagai dasar Pembetukan Balai Layanan BIsnis UMKM yang menjadi UPT Dinas. Oleh karenanya saat ini Dinas Koperasi dan UKM DIY memiliki :
Studi tiru yang dilakukan di SMK NU Banat, Kabupaten Kudus, merupakan bagian dari upaya meningkatkan…
Oleh-Oleh Jogja - Malioboro, jalan ikonik di Yogyakarta, tidak hanya terkenal sebagai pusat perbelanjaan dan…
Kereta Rel Listrik (KRL) Jogja-Solo kini menjadi salah satu pilihan transportasi yang praktis dan nyaman…
Wisata Jogja - Yogyakarta, atau yang akrab disapa Jogja, bukan hanya menawarkan pesona wisata yang…
Running Man - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menggelar acara Luminarun Glow Run pertama di Segitiga Emas…
Shesha Parfum adalah brand parfum yang berasal dari Yogyakarta, dirintis oleh dua sahabat, Sheva dan…