Melengkapi Aspek Pasar – Penjelajahan mendalam mengenai aspek pasar dalam konteks bisnis dan ekonomi global. Pendahuluan ini menggarisbawahi kompleksitas dan dinamika pasar, menyoroti peran sentralnya dalam membentuk strategi bisnis, pertumbuhan, dan inovasi. Pembaca akan diundang untuk memahami pentingnya analisis pasar, respons adaptif terhadap tren, dan strategi pemasaran yang efektif. Dengan memahami esensi aspek pasar, artikel ini akan membuka wawasan mengenai bagaimana organisasi dapat mengoptimalkan peluang dan menghadapi tantangan dalam menghadapi pasar yang terus berubah.

  • Selanjutnya pilihlah salah satu apakah penjual mengetahui produk yang dijual atau tidak
  • Pilihlah salah satu apakah penjual memahami target pasar atau tidak
  • Pilihlah salah satu apakah penjual memahami konsep branding dagangan
  • Pilihlah salah satu apakah penjual melakukan Co branding dengan Jogja Istimewa apa belum
  • Pilihlah salah satu apakah penjual dalam ketersediaan produk mudah didapatkan atau sulit didapatkan
  • Apakah penjual sudah memiliki etiket merek (logo dagang ) apa belum
  • Pilihlah salah satu apakah merek terdaftar di HAKI apa belum
  • Pilihlah salah satu apakah penjual memiliki jenis media pemasaran konvensional apa belum
  • Pilihlah salah satu apakah penjual memiliki mitra usaha/reseller atau belum
  • Pilihlah salah satu apakah cakupan pemasaran produk berada di wilayah Yogyakarta atau luar Yogyakarta
  • Pilihlah salah satu apakah sudah memiliki pelanggan loyal atau tidak
  • Pilihlah salah satu apakah sudah pernah melakukan pameran secara mandiri atau belum
  • Isikan dan jelaskan secara singkat cara memasarkan produk dagangan anda
  • Isikan pasar konvensional atau offline yang anda gunakan (toko, pasar tradisional dll)
  • Isikan pasar online yang anda gunakan (sibakul, facebook.instagram dll)
  • Isikan pasar ekspor yang anda gunakan (India, Cina, Inggris dll)
  • Pilihlah pernah melakukan penjualan ke luar negeri atau tidak
  • Isikan mana saja tujuan pasar luar negeri
  • Isikan persentase pasar dalam negeri (%)
  • Isikan persentase pasar luar negeri (%)
  • Isikan persentase pasar konvensional (%)
  • Isikan persentase pasar online (%)
  • Centang media pembayaran yang digunakan
  • Terakhir klik save

SiBakul MarketHUB

SiBakul MarketHUB adalah layanan yang ditujukan oleh UKM yang sudah menjadi mitra SiBakul dan berniat untuk mendapatkan dukungan terkait pemasaran dengan fasilitas bebas ongkos kirim. Pada layanan ini juga disediakan pembinaan UKM dalam melayani konsumen. Untuk bergabung SiBakul MarketHUB, pelaku UKM harus terlebih dahulu bergabung di SiBakul. Adapun manfaat bergabung SiBakul MarketHUB antara lain :

  • Promosi secara online
  • Mendapat pelatihan
  • Mendapat pendampingan
  • Mendapat free ongkir
  • Konsultasi usaha

SiBakul Jogja

SiBakul Jogja merupakan akronim dari Sistem Informasi Pembinaan Koperasi dan UKM DIY. SiBakul Jogja merupakan bentuk digitalisasi model Pembinaan Sirkular DISKOP UKM DIY bagi pelaku Koperasi dan UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Transformasi Digital meliputi kegiatan Pendataan dan Klastering, Penumbuhan Koperasi dan UKM, Pelatihan, Pembinaan, Fasilitasi, Konsultasi dan Pendampingan.

Adapun syarat UKM untuk menjadi anggota SiBakul antara lain :

  • Alamat usaha di wilayah DIY
  • Mendaftarkan diri sebagai mitra SiBakul Jogja dan memberikan informasi yang jujur
  • Berkomitmen untuk menjadi UKM yang unggul dan mampu berkontribusi untuk pembangunan daerah dan bermanfaat untuk warga masyarakat DIY

Dinas Koperasi dan UKM DIY

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta atau disingkat DISKOP UKM DIY merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta atau disingkat DIY. Dinas Koperasi dan UKM DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tugas dan fungsi  Dinas Koperasi dan UKM DIY diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi dan UKM DIY tanggal 1 Oktober 2018 menetapkan bahwa Dinas Koperasi dan UKM DIY mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi dan UKM. Untuk melaksanakan tugas tersebut , pada tahun 2021 dikeluarkanlah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 109 tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan UKM DIY sebagai dasar Pembetukan Balai Layanan BIsnis UMKM yang menjadi UPT Dinas. Oleh karenanya saat ini Dinas Koperasi dan UKM DIY memiliki :

  • Bidang Koperasi
  • Bidang Usaha Kecil Menengah
  • Bidang Layanan Kewirausahaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
  • Bidang Pembiayaan
  • Sekretariat
  • Balai Layanan Bisnis UMKM