Mendaftarkan Merek Dagang – Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari perusahaan tertentu dari produk atau jasa yang diperjualbelikan oleh perusahaan lain. Merek dagang biasanya berupa nama, kata, frasa, simbol, desain, atau kombinasi dari beberapa elemen tersebut yang secara khas mengidentifikasi produk atau jasa tersebut. Merek dagang bertujuan untuk memberikan identitas unik pada produk atau jasa tersebut sehingga dapat dikenali oleh konsumen dan membedakannya dari produk atau jasa sejenis yang ditawarkan oleh pesaing. Selain sebagai identitas, merek dagang juga memiliki fungsi sebagai alat komunikasi dengan konsumen. Merek dagang yang kuat dan dikenal dapat membangun citra positif bagi produk atau jasa yang ditawarkan, sehingga memudahkan konsumen dalam memilih produk atau jasa yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka. Merek dagang yang telah terkenal juga dapat meningkatkan nilai jual produk atau jasa dan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan yang memilikinya. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek dagang sangat penting guna mencegah penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain yang dapat merugikan pemilik merek dagang tersebut.
Merek dagang memiliki berbagai manfaat penting bagi sebuah perusahaan atau organisasi, termasuk:
Dengan memahami manfaat dari merek dagang, perusahaan dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk membangun citra merek yang kuat dan meningkatkan kinerja bisnis mereka.
Pemilik bisnis wajib mendaftarkan merek dagangnya agar bisnisnya dapat berkembang dan memiliki perlindungan hukum. Merek merupakan aset penting bagi usaha atau perusahaan karena menunjukkan identitas. Cara mendaftarkan merek dagang kini bisa dilakukan dengan mudah melalui online.
Pendaftaran merek dagang secara online menjadi kabar baik bagi UKM dan pelaku bisnis pemula. Kini anda tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan (DKJI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Anda mendaftarkan brand bisnis anda dari mana saja dan kapanpun lewat ponsel atau komputer. Yang terpenting adalah anda menyiapkan berkas-berkasnya.
Setiap pemilik usaha atau bisnis harus mendaftarkan merek dagangnya. Dengan begitu nda bisa memperoleh hak paten secara hukum kepada merek bisnis anda. Hal ini akan mencegah terjadinya masalah perebutan merek di kemudian hari. Berbeda jika merek dagang anda belum dipatenkan, maka secara hukum hak mereknya belum menjadi milik anda dan bisa didaftarkan oleh orang lain.
Manfaat penting mendaftarkan merek dagang tak hanya itu. Ketika merek dagang anda sudah legal atau paten, maka bisnis anda dinilai semakin terpercaya. Dengan begitu anda akan mudah menjalin kerjasama dengan bisnis lain.
Sebelum anda mencari tahu cara mendaftarkan merek dagang, lebih baik anda mengetahui terlebih dulu syarat-syarat pendaftarannya. Berikut ini syarat pendaftaran merek yang perlu anda siapkan, dilansir dari laman resmi dgip.go.id.
Biaya pendaftaran merek dagang dibedakan dalam dua kategori, yakni untuk UMKM dan umum. Biaya pendaftaran merek dan logo UMKM sebesar Rp500.000 per kelas. Sementara untuk pendaftar umum sejumlah Rp1.800.000 per kelas.
Anda juga perlu tahu, merek dagang anda tidak bisa didaftarkan jika memiliki kriteria sebagai berikut.
Pendaftaran merek dagang anda juga akan ditolak jika memuat unsur sebagai berikut:
Sebelum melakukan pendaftaran merek dagang anda baik secara online maupun offline, lebih baik anda mengecek terlebih dahulu mengenai merek dagang anda. Pastikan merek anda sudah memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan di atas.
Jika merek dagang anda dirasa sudah memenuhi syarat dan berkas-berkas sudah lengkap, maka selanjutnya tinggal mendaftarkannya. Jika tidak ingin repot, anda bisa melakukan pendaftaran secara online, baik untuk merek dagang UMKM maupun umum.
Pendaftaran merek dagang online dilakukan melalui laman resmi dgip.go.id. Anda perlu membuat akun terlebih dahulu, kemudian login pada akun anda lewat https://merek.dgip.go.id/. Selanjutnya, anda harus melakukan pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pesan kode billing, yang akan anda gunakan untuk pendaftaran merek online.
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Itulah cara mendaftarkan merek dagang secara online melalui laman resmi dgip.go.id. Pendaftaran merek dagang juga bisa dilakukan secara offline jika anda merasa kesulitan memahami prosedur yang ada di fitur online.
Keluarga Besar Dinas Koperasi UKM DIY dengan penuh suka cita mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi…
Yogyakarta, kota budaya yang terkenal dengan kerajinan tangan berkualitas, tak hanya memikat wisatawan dengan keindahan…
Kain tradisional Indonesia merupakan warisan budaya yang sarat dengan nilai sejarah dan filosofi. Di tengah…
Yogyakarta selalu memikat hati para wisatawan dengan kekayaan budaya, keindahan alam, dan keramahan penduduknya. Setelah…
Di tengah perkembangan industri fashion yang semakin pesat, tas tidak lagi sekadar menjadi aksesori untuk…
Jogja selalu memikat hati para wisatawan dengan pesona budaya dan seni tradisionalnya. Salah satu oleh-oleh…