Blog Pasar Kota Gede YIA

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Online

Mendaftarkan Merek Dagang – Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari perusahaan tertentu dari produk atau jasa yang diperjualbelikan oleh perusahaan lain. Merek dagang biasanya berupa nama, kata, frasa, simbol, desain, atau kombinasi dari beberapa elemen tersebut yang secara khas mengidentifikasi produk atau jasa tersebut. Merek dagang bertujuan untuk memberikan identitas unik pada produk atau jasa tersebut sehingga dapat dikenali oleh konsumen dan membedakannya dari produk atau jasa sejenis yang ditawarkan oleh pesaing. Selain sebagai identitas, merek dagang juga memiliki fungsi sebagai alat komunikasi dengan konsumen. Merek dagang yang kuat dan dikenal dapat membangun citra positif bagi produk atau jasa yang ditawarkan, sehingga memudahkan konsumen dalam memilih produk atau jasa yang sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka. Merek dagang yang telah terkenal juga dapat meningkatkan nilai jual produk atau jasa dan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan yang memilikinya. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek dagang sangat penting guna mencegah penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain yang dapat merugikan pemilik merek dagang tersebut.

Manfaat Merek Dagang

Merek dagang memiliki berbagai manfaat penting bagi sebuah perusahaan atau organisasi, termasuk:

  1. Pembeda Identitas: Merek dagang membedakan produk atau jasa perusahaan dari pesaingnya. Hal ini membantu konsumen mengidentifikasi dan memilih produk atau jasa yang mereka inginkan.
  2. Reputasi dan Kepercayaan: Merek dagang yang kuat dapat membangun citra positif perusahaan di mata konsumen. Dengan merek yang dikenal dan dipercaya, konsumen cenderung lebih memilih produk atau jasa dari perusahaan tersebut.
  3. Peningkatan Nilai: Merek dagang yang dikenal secara luas dan memiliki reputasi baik cenderung memiliki nilai yang lebih tinggi di pasar. Ini memungkinkan perusahaan untuk memasang harga yang lebih tinggi dan mendapatkan keuntungan lebih besar.
  4. Perlindungan Hukum: Merek dagang yang terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Hal ini memungkinkan pemilik merek untuk melindungi identitas dan reputasi perusahaan dari penggunaan yang tidak diizinkan atau pemalsuan oleh pesaing atau pihak lain.
  5. Pengembangan Bisnis: Merek dagang yang kuat dapat membantu perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya ke segmen pasar baru atau memperkenalkan produk atau jasa baru dengan basis konsumen yang sudah ada.
  6. Pembeda Kualitas: Merek dagang yang terkenal sering kali dianggap sebagai indikator kualitas yang baik. Konsumen cenderung memilih merek yang sudah dikenal karena kualitasnya daripada merek yang kurang dikenal.

Dengan memahami manfaat dari merek dagang, perusahaan dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk membangun citra merek yang kuat dan meningkatkan kinerja bisnis mereka.

Pentingnya Merk Dagang

Pemilik bisnis wajib mendaftarkan merek dagangnya agar bisnisnya dapat berkembang dan memiliki perlindungan hukum. Merek merupakan aset penting bagi usaha atau perusahaan karena menunjukkan identitas. Cara mendaftarkan merek dagang kini bisa dilakukan dengan mudah melalui online.

Pendaftaran merek dagang secara online menjadi kabar baik bagi UKM dan pelaku bisnis pemula. Kini anda tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan (DKJI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Anda mendaftarkan brand bisnis anda dari mana saja dan kapanpun lewat ponsel atau komputer. Yang terpenting adalah anda menyiapkan berkas-berkasnya.

Setiap pemilik usaha atau bisnis harus mendaftarkan merek dagangnya. Dengan begitu nda bisa memperoleh hak paten secara hukum kepada merek bisnis anda. Hal ini akan mencegah terjadinya masalah perebutan merek di kemudian hari. Berbeda jika merek dagang anda belum dipatenkan, maka secara hukum hak mereknya belum menjadi milik anda dan bisa didaftarkan oleh orang lain.

Manfaat penting mendaftarkan merek dagang tak hanya itu. Ketika merek dagang anda sudah legal atau paten, maka bisnis anda dinilai semakin terpercaya. Dengan begitu anda akan mudah menjalin kerjasama dengan bisnis lain.

Syarat Pendaftaran Merek Dagang

Sebelum anda mencari tahu cara mendaftarkan merek dagang, lebih baik anda mengetahui terlebih dulu syarat-syarat pendaftarannya. Berikut ini syarat pendaftaran merek yang perlu anda siapkan, dilansir dari laman resmi dgip.go.id.

  • Etiket/Label Merek
  • Tanda Tangan Pemohon
  • Surat Rekomendasi UMK  Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  • Surat Pernyataan UMK Bermeterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Biaya pendaftaran merek dagang dibedakan dalam dua kategori, yakni untuk UMKM dan umum. Biaya pendaftaran merek dan logo UMKM sebesar Rp500.000 per kelas. Sementara untuk pendaftar umum sejumlah Rp1.800.000 per kelas.

Anda juga perlu tahu, merek dagang anda tidak bisa didaftarkan jika memiliki kriteria sebagai berikut.

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan,  moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  • Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

Pendaftaran merek dagang anda juga akan ditolak jika memuat unsur sebagai berikut:

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal
  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Sebelum melakukan pendaftaran merek dagang anda baik secara online maupun offline, lebih baik anda mengecek terlebih dahulu mengenai merek dagang anda. Pastikan merek anda sudah memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan di atas.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang 

Jika merek dagang anda dirasa sudah memenuhi syarat dan berkas-berkas sudah lengkap, maka selanjutnya tinggal mendaftarkannya. Jika tidak ingin repot, anda bisa melakukan pendaftaran secara online, baik untuk merek dagang UMKM maupun umum.

Pendaftaran merek dagang online dilakukan melalui laman resmi dgip.go.id. Anda perlu membuat akun terlebih dahulu, kemudian login pada akun anda lewat https://merek.dgip.go.id/. Selanjutnya, anda harus melakukan pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pesan kode billing, yang akan anda gunakan untuk pendaftaran merek online.

  • masuk ke http://simpaki.dgip.go.id/
  • Pilih jenis pelayanan  ‘Merek dan Indikasi Geografis’
  • Pilih ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
  • Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
  • Pilih ‘Secara Elektronik (Online)’
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
  • Langkah 5 : masukkan Data Merek
  • Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
  • Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
  • Klik ‘Selesai’

Itulah cara mendaftarkan merek dagang secara online melalui laman resmi dgip.go.id. Pendaftaran merek dagang juga bisa dilakukan secara offline jika anda merasa kesulitan memahami prosedur yang ada di fitur online.

 

sibakul

Sibakul Jogja

You may also like...