Mudik Lebaran – Tidak terasa, libur lebaran tinggal menghitung hari lagi. Mungkin banyak dari sobat yang berencana melakukan mudik ke kampung halaman untuk bersilaturahim dengan sanak saudara dan kerabat tercinta. Bagi sobat yang ingin melakukan mudik khususnya naik pesawat dari Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) ke kampung halaman, pastinya sering kali diharuskan mencari informasi terkait syarat terbaru yang harus dipenuhi.
Oleh karna itu, kami buat artikel terkait syarat mudik lebaran terbaru 2022 dengan naik pesawat untuk sobat agar dapat mempermudah sobat dalam mendapatkan informasi terkait syarat yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan perjalanan mudik dengan naik pesawat yang dikutip dari suara.com . Yukk kita simak infonya !!!
Aturan mudik lebaran 2022
Pemerintah telah memberlakukan sejumlah aturan mudik yang berlaku mulai dari tanggal 2 April 2022 lalu. Aturan dan syarat mudik lebaran tersebut telah diatur di dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Lantas, seperti apa aturan terbaru mudik lebaran terbaru bagi PPDN ? Yukk kita simak !!
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai aturan baru mudik lebaran 2022.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkannya tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, serta tidak wajib untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun mereka wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
e-HAC Sebagai Syarat Mudik Lebaran Untuk Naik Pesawat
Untuk naik pesawat, Kementrian Kesehatan RI telah menyebutkan bahwa mulai tanggal 5 April, telah ditetapkan bahwa para pemudik wajib mengisi e-HAC.
Kemenkes melalui Digital Transformation Office (DTO) juga telah merilis tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama mudik lebaran tahun 2022. Selain itu, kegiatan mudik tahun 2022 ini juga dapat dilakukan tanpa tes Covid-19 antigen maupun PCR, seperti yang telah disebutkan di atas.
Adapun untuk panduan pengisian e-HAC nya. Dikutip dari kompas.com, Kementerian Kesehatan membagikan panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi syarat naik pesawat, yakni :
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
- Buat akun baru jika belum punya akun PeduliLindungi, atau “masuk” (log in) ke akun PeduliLindungi jika sudah punya.
- Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”.
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
- Pilih sarana perjalanan “Udara”.
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan sesuai tiket keberangkatan.
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.
- Pastikan informasi sesuai dengan tiket pesawat, lalu klik “Lanjutkan”.
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.
- Selanjutnya cek status kelaikan terbang. Bila dinyatakan ‘Layak untuk Terbang’, pilih simpan informasi yang telah sobat isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih “Konfirmasi”.
Pemudik yang berhasil mengisi e-HAC di PeduliLindungi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in, tunjukkan e-HAC tersebut kepada petugas di bandara yang bertugas melakukan pemeriksaan status kelaikan terbang.
Bila pemudik mendapatkan status “tidak layak terbang” di e-HAC, pemudik bisa menjalani validasi secara manual. Caranya dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 di PeduliLindungi, atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Selain menjadi syarat naik pesawat, ke depan mengisi e-HAC rencananya juga diberlakukan untuk perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Bagi sobat yang mau melakukan mudik lebaran 2022, jangan lupa untuk menaati syarat mudik lebaran. Serta jangan lupa untuk menjaga kesehatan, gunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan jangan lupa, berkunjung ke Galeri Pasar Kotagede YIA untuk beli oleh-oleh dari hasil buatan para pelaku UKM terbaik yang ada di seluruh wilayah Yogyakarta !!!
Sekilas Galeri Pasar Kotagede YIA
Buat sobat yang sedang berada di ruang tunggu penumpang di dalam Bandara YIA maka sobat akan menjumpai sebuah tulisan besar Pasar Kotagede. Didalamnya terdapat Galeri UKM DIY dan Angkringan Malioboro yang menyuguhkan aneka macam produk dari UKM DIY. Konsep eksterior dan interiornya bernuansa khas Jogja, perpaduan antara Benteng Kraton dan suasana Malioboro dan Kraton.
Ketika masuk ke dalam Pasar Kotagede kita disambut oleh among tamu dengan pakaian jawa yang sangat apik, keramah tamahan dan senyumnya akan sulit di lupakan, ditambah alunan gamelan dan angkringan, bisa membuat kita ingin berlama-lama disana. Di galeri tersebut juga menghadirkan ribuan produk UMKM yang ditata layaknya etalase mall modern, aneka produk ditata secara apik dan menarik sehingga sulit untuk tidak membeli dalam jumlah banyak.
Pasar Kotagede di Bandara YIA ini tidak hanya menjadi tempat bertemunya para konsumen, tetapi juga ada konsep untuk pelestarian budaya. Konsepnya selain Galeri yang menampilkan produk kebudayaan, seperti Gamelan, Wayang dan alunan musik Jawa, juga dengan mengintegrasikan nilai-nilai budaya dalam bentuk pelayanan kepada pembeli, penataan eksterior dan interior, serta pengenalan budaya melalui literasi digital yang di tampilkan di media display, dan media cetak yang disediakan.
Untuk konsep penataan produk Galeri Pasar Kotagede pengelompokannya dijajar sesuai jenisnya, bukan asal daerahnya. Ketika berkeliling di galeri dengan luas sekitar 1.200 meter persegi ini akan dijumpai barang-barang yang dijual antara lain aneka minuman tradisional, makanan oleh-oleh, boneka, kacamata dengan bingkai kayu, stick drum, aneka pernak-pernik, hingga kaos dan pakaian batik.
Pasar Kotagede YIA, Kebanggaan UKM DIY
Jumlah UKM Mitra Galeri Pasar Kota Gede YIA sekitar 500 UKM dengan lebih dari 4000 produk. Jumlah tersebut masih tergolong sedikit jika dibandingkan dengan jumlah UMKM di DIY yang jumlahnya lebih dari 300 ribu. Untuk pengelolaan Pasar Kotagede YIA Dinas Koperasi dan UKM DIY menerapkan 2 model pergantian UKM, pertama dengan model sistem evaluasi setiap 3 bulan untuk melihat produk-produk yang banyak diminati dan yang tidak. Sehingga jika produk tidak diminati maka akan diganti dengan produk yang lain dan UKM lain.
Dan yang kedua adalah sistem rolling dimana secara berkala setiap UKM akan diganti dengan UKM lainnya, dengan maksud untuk memberi kesempatan UKM-UKM lebih merata, Penyegaran display produk, dan memperkenalkan UKM unggulan DIY lebih banyak lagi.
Untuk UKM mitra yang sudah tidak tampil lagi produknya maka ditampilkan di fasilitas Display Digital yang akan menghadirkan profil-profil pendek dari setiap UKM. DI Galeri Pasar Kotagede YIA terdapat sekitar 4 TV yang di sebar di beberapa titik yang di gunakan untuk Display promosi profil UKM Mitra.
Untuk menjadi mitra Galeri Pasar Kotagede YIA, UKM harus melalui Kurasi Pasar Kotagede YIA Dinas Koperasi dan UKM. Mitra PKG sebelumnya harus terdaftar sebagai mitra SIBakul Jogja yaitu satu platform aplikasi untuk pembinaan UKM DIY.
Setelah terdaftar sebagai mitra SiBakul Jogja peserta mengikuti kegiatan MarketHUB yang merupakan pasar digital UMKM DIY. di MarketHub UKM diminta mengupload beberapa produk yang nanti akan di bantu pemasarannya di SiBakul MarketHUB. Kurasi marketHUB adalah seputar kelengkapan data diri, data usaha, NIB dan konten produk yang di upload. Konten produk harus memiliki unsur-unsur
- Produk yang dijual adalah produk buatan UKM DIY
- Produk bukanlah produk yang dilarang atau melanggar hukum dan aturan, misal tas kulit dari hewan yang di lindungi dan minuman keras.
- Foto produk jelas
- Judul produk sesuai dengan nama produk yang di jual
- deskripsi produk informatif dan ada informasi kadaluarsa untuk produk makanan
- ada informasi berat kemasan dan dimensi
- serta mengisi titik lokasi pengambilan atau lokasi UKM untuk dibantu dengan program free ongkir dan sejenisnya.
Lolos dari MarketHUB maka bisa mengajukan Kurasi Pasar Kotagede dan mengikuti tahapan dari mulai verifikasi oleh Kabupaten Kota hingga kegiatan Kurasi Produk dan QC.
Verifikasi kabupaten/kota adalah seputar kelengkapan usaha, yaitu:
- NIB
- NWP
- KTP
- Jogjamark
- Pendaftaran HAKI
- dan PIRT untuk produk makanan
- untuk kelengkapan informasi UKM mengisi beberapa data, yaitu:
- Data diri
- Data usaha
- Aspek produksi
- Aspek Pasar
- Model Bisnis
Setelah lolos verifikasi, UKM akan mendapatkan pemberitahuan jadwal kurasi, dan ketika pelaksanaan UKM membawa produk yang akan di nilai oleh kurator, Kurator akan memutuskan tiga konsisi, yaitu Lolos, Lolos dengan catatan, dan tidak lolos.
Untuk status lolos dengan catatan, UKM harus melaksanakan rekomendasi sesuai catatan kurator dan mengisi form konfirmasi sudah melakukan rekomendasi.
Untuk yang lolos UKM eakan mendapatkan informasi jadwal QC yang kemudian produk mulai di pasarkan di Galeri Pasar Kotagede.
Semua tahapan dilakukan secara online melalui aplikasi SIBakul Jogja, kecuali kegiatan kurasi produk, dimana akan ada penilaian langsung dari Kurator kepada produk UKM.